Lima Perusahaan Pemilik Konsesi di Kalbar Ditutup karena Karhutla

Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terbakar akibat karhutla. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

Kalimantan Barat – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap lima perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan Barat yang wilayahnya terdampak kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Kementerian Kehutanan menjatuhkan tindakan administratif berupa pembekuan atau penutupan izin usaha sekaligus mewajibkan pemulihan lingkungan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keputusan tersebut saat meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026.

Raja Juli menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk perusahaan yang memiliki wilayah konsesi. Pemerintah juga membuka kemungkinan membawa perkara ke ranah pidana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana.

Daftar Lima Perusahaan yang Izinnya Dibekukan

Lima perusahaan yang mendapatkan tindakan pemerintah berada di dua kabupaten, yakni Ketapang dan Sanggau.

Di Kabupaten Ketapang, perusahaan yang dikenai tindakan adalah:

  1. PT Mahkota Rimba Utama
  2. PT Hutan Ketapang Lestari
  3. PT Mayawana Persada

Sementara itu, dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau, yakni:

  1. PT Duta Andalan Sukses
  2. PT Wana Lestari Jaya

Kelima perusahaan tersebut memiliki wilayah konsesi dengan luas gabungan sekitar 371.560 hektare.

Ribuan Hektare Areal Konsesi Terbakar

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan kebakaran terjadi dengan luasan yang berbeda di masing-masing konsesi.

PT Mahkota Rimba Utama tercatat memiliki area terbakar paling luas, yakni sekitar 1.275,87 hektare. Berikutnya, area terbakar di konsesi PT Hutan Ketapang Lestari mencapai sekitar 670,75 hektare.

Sementara itu, PT Mayawana Persada memiliki area terbakar sekitar 326,93 hektare. Di Kabupaten Sanggau, area konsesi PT Duta Andalan Sukses yang terbakar tercatat sekitar 247,3 hektare, sedangkan PT Wana Lestari Jaya sekitar 47,84 hektare.

Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, luas area yang terbakar di lima konsesi mencapai lebih dari 2.568 hektare.

Sanksi Tidak Hanya Berupa Pembekuan Izin

Pemerintah menyatakan sanksi terhadap lima perusahaan tersebut tidak berhenti pada pembekuan atau penutupan izin usaha.

Perusahaan juga mendapatkan perintah untuk melakukan pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang terdampak kebakaran. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan pihak pemegang konsesi ikut bertanggung jawab terhadap kondisi lahan yang berada dalam pengelolaannya.

Kementerian Kehutanan juga masih melakukan proses penanganan dan pemeriksaan terhadap kondisi karhutla. Apabila ditemukan unsur pidana, perkara dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana.

Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Berlaku untuk Korporasi

Raja Juli Antoni mengatakan penegakan hukum karhutla tidak boleh hanya menyasar masyarakat atau pelaku pembakaran dalam skala kecil.

Menurut pemerintah, perusahaan yang mengelola konsesi dalam wilayah luas juga harus bertanggung jawab apabila kawasan yang berada dalam pengelolaannya mengalami kebakaran dan ditemukan pelanggaran.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap wilayah konsesi sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan pencegahan dan penanganan kebakaran.

Potensi Proses Pidana Masih Terbuka

Pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan merupakan bagian dari tindakan administratif. Namun, pemerintah menyatakan proses tersebut tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, perkara dapat diteruskan ke tahap penyidikan dan proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, status sanksi administratif terhadap perusahaan tidak serta-merta berarti kelima perusahaan tersebut telah dinyatakan melakukan tindak pidana. Penentuan unsur pidana tetap membutuhkan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Penanganan Karhutla di Kalbar Terus Dilakukan

Di tengah penegakan hukum terhadap pemegang konsesi, pemerintah masih menjalankan berbagai upaya untuk mengendalikan karhutla di Kalimantan Barat.

Langkah yang dilakukan mencakup operasi modifikasi cuaca, pemadaman menggunakan water bombing, penguatan personel di lapangan, serta upaya pendinginan terhadap lokasi yang sebelumnya terbakar.

Menteri Kehutanan juga meminta proses pendinginan dilakukan secara masif karena berkurangnya titik panas belum sepenuhnya menghilangkan potensi munculnya kembali asap dan kebakaran.

Pemulihan Lingkungan Menjadi Bagian Penting

Selain memadamkan api, pemulihan kawasan yang telah terbakar menjadi tantangan berikutnya. Lahan yang terdampak harus ditangani agar risiko kebakaran berulang dapat ditekan.

Kewajiban pemulihan lingkungan yang diberikan kepada perusahaan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan kawasan konsesi tidak hanya ditinggalkan setelah kebakaran terjadi.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tanggung jawab pemegang izin dalam menjaga wilayah yang berada di bawah pengelolaannya.

Penindakan Jadi Sinyal Pengawasan Konsesi Diperketat

Penindakan terhadap lima perusahaan di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa pemerintah memperkuat pengawasan terhadap wilayah konsesi yang terdampak karhutla.

Dengan total area terbakar lebih dari 2.568 hektare, kasus ini menjadi perhatian dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.

Pemerintah kini tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga menggabungkan langkah administratif, pemulihan lingkungan, pengawasan konsesi, serta kemungkinan penegakan hukum pidana apabila ditemukan bukti pelanggaran.


FAQ: Lima Perusahaan di Kalbar Ditutup karena Karhutla

1. Berapa perusahaan di Kalbar yang dikenai sanksi?

Ada lima perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan Barat yang diumumkan mendapatkan tindakan berupa pembekuan atau penutupan izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.

2. Apa saja perusahaan yang dikenai sanksi?

Lima perusahaan tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, PT Mayawana Persada, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.

3. Di mana lokasi konsesi perusahaan tersebut?

Tiga perusahaan berada di Kabupaten Ketapang, sedangkan dua lainnya memiliki konsesi di Kabupaten Sanggau.

4. Berapa luas area yang terbakar?

Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Kehutanan, total area terbakar di lima konsesi tersebut mencapai lebih dari 2.568 hektare.

5. Apakah perusahaan bisa dikenai hukuman pidana?

Pemerintah menyatakan perkara dapat dilanjutkan ke ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana. Jadi, proses pidana bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.

6. Apa kewajiban perusahaan setelah izin dibekukan?

Selain menerima sanksi administratif, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan pada kawasan yang terdampak kebakaran.